PRIHATIN atas matinya kebebasan mengekspresikan
Keluhan terhadap pelayanan publik di Indonesia
Yang katanya sudah lebih dari 10 tahun REFORMASI.
Kalau jaman dulu orang diculik diam2 karna menentang rezim tertentu,
Sekarang ini terang-terangan menangkap seorang ibu, yang
Hanya CURHAT ke teman-temannya melalui saluran email pribadi,
Mengenai pelayanan publik di sebuah rumah sakit swasta bermodal kuat [I hate kapitalisme].
Konsumen merasa diperlakukan tidak adil.
Curhat ke teman, secara pribadi, langsung ditangkap
Menulis di media melalui surat pembaca, dibilang pencemaran nama baik
Menulis di blog pribadi, bisa di blacklist juga blog nya
Bahkan membuat complain melalui surat pembaca di media massa pun
Bisa dijadikan landasan menuntut si konsumen dengan dalih
Sebuah pasal karet yang berbunyi PENCEMARAN NAMA BAIK
Tak ada lagi saluran aman untuk mengontrol pelayanan publik
Lantas kalau KITA ada di posisi konsumen yang terzalimi,
Harus mengadu kemana???
No comments:
Post a Comment