6/04/2009

Prihatin

PRIHATIN atas matinya kebebasan mengekspresikan

Keluhan terhadap pelayanan publik di Indonesia

Yang katanya sudah lebih dari 10 tahun REFORMASI.



Kalau jaman dulu orang diculik diam2 karna menentang rezim tertentu,

Sekarang ini terang-terangan menangkap seorang ibu, yang

Hanya CURHAT ke teman-temannya melalui saluran email pribadi,

Mengenai pelayanan publik di sebuah rumah sakit swasta bermodal kuat [I hate kapitalisme].



Konsumen merasa diperlakukan tidak adil.

Curhat ke teman, secara pribadi, langsung ditangkap

Menulis di media melalui surat pembaca, dibilang pencemaran nama baik

Menulis di blog pribadi, bisa di blacklist juga blog nya



Bahkan membuat complain melalui surat pembaca di media massa pun

Bisa dijadikan landasan menuntut si konsumen dengan dalih

Sebuah pasal karet yang berbunyi PENCEMARAN NAMA BAIK



Tak ada lagi saluran aman untuk mengontrol pelayanan publik

Lantas kalau KITA ada di posisi konsumen yang terzalimi,

Harus mengadu kemana???

No comments: